ZulhasĀ Menko bidang pangan dan Yandri Susanto mendes dan daerah tertinggal
JAKARTA, AJTTV.COM – Dana desa menjadi jaminan angsuran pokok pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Namun, hanya 30% dari dana desa yang bisa menjadi jaminan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meyakini bisnis Kopdes Merah Putih akan untung, sehingga tak akan gagal bayar.
Pembiayaan maksimal yang dapat diajukan Kopdes maksimal Rp 3 miliar, dengan bunga 6%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Terkait ketentuan dana desa yang hanya 30% menjadi jaminan angsuran Kopdes Merah Putih akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto memastikan bahwa dana desa yang ada itu maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu 30%.
Untuk menghindari gagal bayar, Yandri menekankan kepada kepala desa dan jajaran dalam Kopdes sebagai penanggungjawab harus menyiapkan secara matang bisnis yang akan dijalankan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, seharusnya itu telah dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Reporter : Rukiyanto